Correct Article 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Penentuan cakupan kedaruratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi:
a. karakteristik ancaman bencana;
b. skenario kejadian; dan
c. asumsi dampak bencana.
(2) Karakteristik ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan lokasi, waktu, asal atau penyebab, durasi, frekuensi, periode, luasan terdampak, intensitas, kecepatan kejadian, jarak, proses, dan potensi ancaman bencana lanjutan atau ikutannya.
(3) Skenario kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dengan memperhatikan masukan dari narasumber atau pakar yang kompeten.
(4) Asumsi dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa proyeksi akibat langsung yang dikembangkan berdasarkan skenario kejadian dan analisis risiko bencana.
(5) Asumsi dampak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diproyeksikan terhadap aspek:
a. lingkungan;
b. kependudukan;
c. ekonomi;
d. infrastruktur/fisik; dan
e. layanan sipil.
Your Correction
