Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. penyusunan kerangka acuan kegiatan; b. penentuan jenis ancaman bencana; c. identifikasi pihak dan pengorganisasian; dan d. pengumpulan dan pengelolaan data. (2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. latar belakang; b. maksud dan tujuan; c. metode; d. rangkaian dan waktu kegiatan; e. rencana; dan f. sumber anggaran. (3) Penentuan jenis ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan hasil kajian risiko bencana, atau adanya tanda tanda atau gejala lain yang menunjukkan akan terjadi bencana. (4) Identifikasi pihak dan pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penentuan pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dengan memperhatikan inklusifitas beserta pengelompokan tugas yang diberikan. (5) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan mengumpulkan, mengorganisasi, dan menganalisis data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Kontingensi Bencana. (6) Data dan informasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa: a. gambaran ancaman bencana yang mengacu pada dokumen kajian risiko bencana yang tersedia dan kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga terkait; b. peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan dan penganggaran; c. standar pemenuhan kebutuhan dasar; d. prosedur tetap terkait penanganan darurat bencana; e. ketersediaan sumber daya lembaga atau organisasi pelaku penanganan darurat bencana; dan f. data sarana dan prasarana vital.
Your Correction