Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. penyusunan kerangka acuan kegiatan;
b. penentuan jenis ancaman bencana;
c. identifikasi pihak dan pengorganisasian; dan
d. pengumpulan dan pengelolaan data.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. metode;
d. rangkaian dan waktu kegiatan;
e. rencana; dan
f. sumber anggaran.
(3) Penentuan jenis ancaman bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memperhatikan hasil kajian risiko bencana, atau adanya tanda tanda atau gejala lain yang menunjukkan akan terjadi bencana.
(4) Identifikasi pihak dan pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa penentuan pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan Rencana Kontingensi Bencana dengan memperhatikan inklusifitas beserta pengelompokan tugas yang diberikan.
(5) Pengumpulan dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan mengumpulkan, mengorganisasi, dan menganalisis data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan Rencana Kontingensi Bencana.
(6) Data dan informasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. gambaran ancaman bencana yang mengacu pada dokumen kajian risiko bencana yang tersedia dan kajian ancaman yang dikeluarkan oleh lembaga terkait;
b. peraturan dan kebijakan daerah terkait kebencanaan dan penganggaran;
c. standar pemenuhan kebutuhan dasar;
d. prosedur tetap terkait penanganan darurat bencana;
e. ketersediaan sumber daya lembaga atau organisasi pelaku penanganan darurat bencana; dan
f. data sarana dan prasarana vital.
Your Correction
