Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KONTINGENSI BENCANA
Current Text
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah MENETAPKAN Rencana Kontingensi Bencana sesuai kewenangannya.
(2) Rencana Kontingensi Bencana disusun secara partisipatif oleh para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(4) Dalam hal terdapat risiko bencana yang berpotensi menimbulkan bencana, Rencana Kontingensi Bencana dapat ditetapkan oleh pihak lain.
(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencakup lembaga usaha dan masyarakat.
(6) Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Your Correction
