Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina JF Penata Penanggulangan Bencana diangkat dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing. (2) Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh PPK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagamana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara; c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan; d. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan e. pejabat lain yang dianggap perlu. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction