Correct Article 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang telah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina JF Penata Penanggulangan Bencana diangkat dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing.
(2) Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh PPK dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing sebagamana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Penata Penanggulangan Bencana yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
c. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan yang bersangkutan;
d. pimpinan unit kerja yang bersangkutan; dan
e. pejabat lain yang dianggap perlu.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
