Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing kepada PPK melalui PyB secara hierarki. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan surat penetapan kebutuhan JF Penata Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (4) Selain surat penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; b. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; c. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan ijazah pendidikan terakhir sesuai kualifikasi; f. salinan penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; g. daftar riwayat hidup; h. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh PyB; i. surat pernyataan yang menyatakan: 1. bersedia diangkat menjadi JF Penata Penanggulangan Bencana; 2. bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 3. kesediaan untuk melaksanakan kegiatan di bidang JF Penata Penanggulangan Bencana secara aktif; dan j. surat keterangan tidak sedang menjalankan tugas belajar dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari pejabat pimpinan tinggi pratama. (5) Format surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan format dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction