Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan
tugas di bidang JF Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Your Correction
