Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA PENANGGULANGAN BENCANA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam JF Penata Penanggulangan Bencana melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Penata Penanggulangan Bencana yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Your Correction