MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BUKAN BENDAHARA DAN/ATAU PENYEDIA BARANG/JASA
(1) TPKN dalam menghitung Kerugian Negara, dapat mengikutsertakan anggota tim dari Inspektorat Utama.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKN.
(3) Dalam hal terbukti ada perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Kepala BNPB menugaskan TPKN untuk penyelesaian kerugian negara melalui SKTJM.
(4) Bentuk dan isi SKTJM sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti penyetorannya ke TPKN dan biro keuangan.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa wajib mengganti kerugian negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani dan menyampaikan bukti penyetorannya per bulan dikirimkan kepada TPKN dan biro keuangan.
(3) PPKN wajib melakukan pemantauan atas ketaatan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dalam melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(4) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran tertulis.
(5) Bentuk dan isi Surat Teguran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(1) SKTJM yang belum ditindaklanjuti dan/atau tidak dapat menjamin pengembalian Kerugian Negara, TPKN merekomendasikan kepada Kepala BNPB untuk menerbitkan SKP2KS kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja terkait sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Kepala BNPB menerbitkan SKP2KS dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(3) PPKN menyampaikan SKP2KS kepada pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa.
(4) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, dapat mengajukan keberatan pembelaan secara tertulis kepada Kepala BNPB dengan tembusan kepada TPKN dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS dengan disertai bukti pendukung.
(5) Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh panitia urusan piutang negara.
(3) Pihak pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dapat menerima atau mengajukan keberatan
SKP2KS dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(4) Keberatan disampaikan secara tertulis kepada PPKN dengan disertai bukti.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis yang dibentuk oleh PPKN terdiri atas:
a. pejabat pada Sekretariat Utama;
b. pejabat pada Inspektorat Utama; dan
c. pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya.
(4) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN terhadap:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa;
b. penggantian Kerugian Negara setelah pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Majelis melakukan sidang.
(1) Dalam hal hasil sidang terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan
perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang merekomendasikan bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(2) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis disertai dengan dokumen pendukung.
(3) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui pertimbangan penghapusan, penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
(4) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dinyatakan wanprestasi, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K oleh PPKN.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. panitia urusan piutang negara; dan
d. pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/Jasa.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, apabila Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima dan/atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(1) SKP2K diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(3) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(4) Bentuk dan isi SKP2K sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Dalam hal sidang Majelis MEMUTUSKAN menerima keberatan dari pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara;
b. penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dan atau yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dan/atau yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan dalam waktu paling lama 14 (empat hari) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa; dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara
dan/atau penyedia barang/jasa yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, nilai barang yang digunakan adalah nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan oleh PPKN dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan.
(3) Bentuk dan isi Surat Penagihan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan SKTL yang ditandatangani oleh PPKN.
(2) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada pegawai ASN bukan
bendahara dan/atau penyedia barang/jasa disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(3) Dalam hal terdapat harta kekayaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(4) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa; dan
d. panitia urusan piutang negara.
(5) Bentuk dan isi SKTL sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, PPKN mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dan atau yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada yang seharusnya, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa telah melakukan penyetoran ke Kas Negara, pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran Kerugian Negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kepala BNPB menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal pegawai ASN bukan bendahara dan/atau penyedia barang/jasa tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K, Kepala BNPB menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara.
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada panitia urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.