Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, banjir, banjir bandang, kekeringan, kebakaran hutan/lahan karena faktor alam, kebakaran gedung dan permukiman karena faktor alam, hama penyakit tanaman, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
5. Bencana Nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, kebakaran hutan/lahan karena faktor manusia, kebakaran gedung dan permukiman karena faktor manusia, epidemi.
6. Zoonosis adalah wabah penyakit pada binatang yang dapat ditularkan kepada manusia secara langsung atau ditularkan melalui serangga.
7. Bencana Sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
8. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
9. Koordinasi adalah kegiatan manajemen yang mencakup penyusunan rencana, pelaksanaan kegiatan, dan monitoring evaluasi yang dilakukan dalam bentuk pertemuan atau rapat; konsultasi; permintaan laporan, analisis dan umpan balik baik secara lisan maupun secara tertulis yang mengarah pada upaya pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan penyelesaian persoalan yang dihadapi untuk mencapai tujuan pengurangan risiko bencana.
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi, yang selanjutnya disebut BPBD Provinsi atau sebutan lain adalah perangkat daerah Provinsi yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut BPBD Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
12. Standardisasi adalah suatu ukuran tertentu dalam persediaan dan pemberian bantuan kepada korban bencana sesuai kejadian bencana.
13. Logistik adalah segala sesuatu yang berujud yang dapat digunakan untuk memenuhi suatu kebutuhan dasar manusia yang
habis pakai terdiri atas pangan, sandang dan papan atau turunannya.
Termasuk dalam kategori logistik adalah barang yang habis pakai atau dikonsumsi.
14. Standardisasi Logistik adalah standar minimal ketersediaan logistic yang wajib dimiliki oleh BNPB dan BPBD Propinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang persediaan yang siap diberikan kepada korban bencana.
15. Persediaan Logistik Minimal adalah persediaan logistik untuk kebutuhan keadaan darurat bencana pada kurun waktu 72 jam pertama sejak keadaan darurat bencana ditetapkan.
16. Pangan adalah logistik yang dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhan lapar dan dahaga untuk kelangsungan hidup.
17. Sandang adalah logistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar melindungi tubuh berupa pakaian dan perlengkapan pribadi.
18. Papan adalah logistik yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam hal tempat tinggal sementara.
19. Logistik Lainnya adalah logistik yang tidak termasuk sandang, pangan dan papan.
20. Kategori Logistik adalah suatu pengelompokan terhadap jenis barang logistik.
21. Paket Logistik adalah pengelompokkan atas 2 (dua) atau lebih jenis barang logistik.
22. Standar Persediaan Logistik Bencana adalah suatu ukuran tertentu dalam persediaan dan pemberian bantuan kepada korban bencana sesuai dengan kejadian bencana yang digunakan BNPB dan/atau BPBD.
23. Metode Perhitungan Persediaan Logistik adalah suatu cara yang digunakan berdasarkan rumus yang tersedia untuk menghitung standar minimal dalam pemenuhan jumlah persediaan logistik.