Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan TIK. (2) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. lembaga pelaksana audit TIK pemerintah; atau b. lembaga pelaksana audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, bekerja sama dengan aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan BNPB. (3) Pengawasan melalui kegiatan audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk area: a. infrastruktur TIK; b. aplikasi; dan/atau c. keamanan informasi.
Your Correction