Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan BNPB berkoordinasi dengan Unit TIK.
Your Correction