Correct Article 33
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilaksanakan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. berbasis risiko dalam pengelolaan dan pemanfaatan TIK; dan
b. standar dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
