Correct Article 32
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Current Text
(1) Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dalam kegiatan penyelenggaraan tata kelola TIK untuk mencapai tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK yang efektif dan efisien di lingkungan BNPB.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara internal oleh Unit TIK berkoordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah di lingkungan BNPB terhadap proses:
a. perencanaan;
b. penetapan metode;
c. penyusunan ketentuan teknis; dan
d. pelaksanaan kegiatan.
Your Correction
