Correct Article 1
PERBAN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Teknologi Informasi dan Komunikasi selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, mengolah, mengumumkan, menganalisis, mengambil kembali, mengirim, dan/atau menerima data dan informasi.
2. Tata Kelola TIK adalah kerangka kerja yang mencakup struktur, kebijakan, prosedur, dan praktik untuk memastikan bahwa pemanfaatan TIK dapat berjalan secara efisien, efektif, terkontrol, dan sejalan dengan tujuan strategis organisasi.
3. Grand Design TIK adalah rencana induk strategis yang dirancang untuk mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkan TIK secara terintegrasi dan terarah dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, pemerintahan, atau masyarakat.
4. Unit TIK adalah unit kerja yang melaksanakan tugas penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK untuk mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana.
5. Unit Pemilik Proses Bisnis adalah unit dalam Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pengendalian, dan pengembangan proses bisnis tertentu.
6. Layanan TIK adalah fasilitas berbentuk gabungan komponen teknologi, proses, dan/atau personel dalam rangka mendukung proses bisnis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
7. Pusat Data (Data Center) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem informasi dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, pengolahan, dan pemulihan data di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
8. Pusat Pemulihan Keadaan Bencana (Disaster Recovery Center) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut DRC Badan Nasional Penanggulangan Bencana adalah fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting yang terganggu atau rusak akibat terjadinya bencana pada DC Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
9. Aset TIK adalah sumber daya, komponen, dan elemen teknologi informasi dan komunikasi yang dimiliki atau dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk mendukung operasional, pengelolaan, dan pengembangan layanan TIK.
10. Aplikasi adalah perangkat lunak atau program komputer yang dirancang untuk menjalankan fungsi- fungsi tertentu yang mendukung kebutuhan organisasi, baik dalam operasional, manajemen, maupun pelayanan publik.
11. Aplikasi Umum adalah sistem aplikasi yang memiliki fungsi yang dapat digunakan secara bagi pakai oleh unit di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
12. Aplikasi Khusus adalah sistem aplikasi untuk memenuhi kebutuhan khusus unit kerja di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam memberikan layanan dan menjalankan proses bisnis utama.
13. Pengguna adalah setiap pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
14. Pihak Eksternal adalah pihak di luar Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang berkaitan dengan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
15. Pengembangan Aplikasi Bersama (Joint Application Development) yang selanjutnya disingkat JAD adalah pengembangan Sistem Informasi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pengembang sistem informasi internal dengan melibatkan pengembang Sistem Informasi Internal pada unit lain maupun pengembang sistem informasi eksternal.
16. Sistem Informasi adalah sistem yang terdiri dari komponen TIK yang bekerja bersama untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mendistribusikan informasi guna mendukung aktivitas operasional, manajerial, dan pengambilan keputusan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
17. Sistem Informasi Internal adalah Sistem Informasi yang berasal dari dalam organisasi untuk mendukung kegiatan operasional, pengambilan keputusan, dan pengendalian internal Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
18. Sistem Informasi Eksternal adalah adalah Sistem Informasi yang berasal dari lingkungan luar Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
19. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
20. Basis Data adalah kumpulan data yang terstruktur dan terorganisir dengan cara tertentu untuk memudahkan pengelolaan, pencarian, pemrosesan, dan pengambilan informasi.
21. Kode Sumber (source code) adalah sekumpulan perintah atau instruksi yang ditulis dalam bahasa pemrograman oleh pengembang perangkat lunak untuk membuat suatu aplikasi, program, atau sistem.
22. Dokumentasi Sistem Informasi adalah serangkaian perangkat keras, perangkat jaringan, perangkat lunak, sumber daya manusia, serta prosedur dan/atau aturan yang dikelola secara terpadu untuk mengolah Data menjadi informasi yang berguna untuk mencapai suatu tujuan.
23. Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan Risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
24. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintahan nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
Your Correction
