Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Tim seleksi administrasi dan portofolio mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi kesesuaian dokumen administrasi persyaratan pengangkatan PNS dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing yang diajukan oleh Instansi Pengguna;
b. melakukan penelaahan portofolio terhadap PNS yang akan dilakukan pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing;
c. memberikan penilaian dengan melakukan pemeringkatan terhadap kualifikasi kompetensi dan kinerja dari persyaratan administrasi dan portofolio; dan
d. melaporkan seluruh proses tahapan seleksi administrasi dan portofolio terhadap PNS yang mengikuti Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan kepada Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
