Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing dilakukan dengan seleksi administrasi dan portofolio.
(2) Seleksi administrasi dan portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim seleksi.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan seleksi administrasi dan portofolio, dengan susunan sebagai berikut:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(6) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah ganjil.
(7) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari pejabat dan/atau pegawai yang mempunyai kemampuan untuk melakukan penilaian kinerja Analis Kebencanaan.
(8) Tim seleksi dapat melibatkan pihak dari luar Instansi Pembina JF Analis Kebencanaan.
(9) Proses seleksi administrasi dan portofolio oleh tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal 23 September 2022.
Your Correction
