Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) sampai dengan batas waktu pelaksanaan penyesuaian/inpassing. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lolos seleksi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian rekomendasi pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan wajib mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti seleksi penyesuaian/inpassing ulang dan tetap ingin diangkat ke dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing, rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil seleksi penyesuaian/inpassing yang pertama tetap berlaku dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Instansi Pembina.
Your Correction