Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pengguna wajib melaporkan hasil pengangkatan PNS dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Laporan hasil pengangkatan PNS dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing ditembuskan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara; dan b. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction