Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
