Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pelaksanaan pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus didasarkan pada kebutuhan JF Analis Kebencanaan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
