Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Instansi Pengguna yang memiliki kebutuhan atas JF Analis Kebencanaan, dapat mengusulkan PNS untuk mengikuti proses penyesuaian/inpassing.
(2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan, pelaksanaan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang
ditentukan melalui penghitungan kebutuhan JF Analis Kebencanaan.
(3) Instansi Pengguna menyusun penghitungan kebutuhan JF Analis Kebencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengenai pedoman penghitungan kebutuhan JF Analis Kebencanaan.
Your Correction
