Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing ditujukan bagi PNS yang pernah memiliki pengalaman dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JF Analis Kebencanaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PPK.
Your Correction
