Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBENCANAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Lingkup pengaturan Peraturan Badan ini meliputi:
a. kriteria dan persyaratan Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan;
b. prosedur Penyesuaian/Inpassing JF Analis Kebencanaan;
dan
c. pengangkatan dalam JF Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing.
Your Correction
