Correct Article 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Kategori arsip terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf (b), merupakan arsip yang dari segi bobot informasinya memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja unit teknis di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, meliputi:
a. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi inspektorat meliputi laporan hasil pemeriksan auditor internal dan eksternal, laporan hasil pemeriksaan auditor independen;
b. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Sistem dan Strategi meliputi dokumen sistem dan strategi, dokumen pengembangan strategi penanggulangan bencana, dan dokumen sistem penanggulangan bencana;
c. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Pencegahan meliputi dokumen mitigasi bencana, dokumen kesiapsiagaan dan dokumen peringatan dini;
d. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Penanganan Darurat meliputi dokumen dukungan sumber daya darurat, dokumen dukungan infrastruktur darurat, dan dokumen fasilitasi penanganan korban dan pengungsi;
e. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi meliputi dokumen perencanaan rehabilitasi dan rekontruksi, dokumen pemulihan dan peningkatan fisik, dan dokumen pemulihan dan peningkatan sosial, ekonomi dan sumber daya alam;
f. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Deputi Bidang Logistik dan Peralatan meliputi dokumen pengelolaan logistik dan peralatan dan dokumen optimasi jaringan logistik dan peralatan;
g. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Perencanaan meliputi dokumen program dan anggaran, dokumen monitoring dan evaluasi, dan laporan kinerja instansi.
h. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Keuangan meliputi daftar gaji pegawai, berkas pengelolaan anggaran di setiap unit kerja, dan laporan keuangan;
i. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama meliputi peraturan perundang-undangan, dokumen advokasi hukum, dokumen penataan organisasi dan tata laksana dan dokumen kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang penanggulangan bencana;
j. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan meliputi dokumen instalasi air bersih, dokumen instalasi kabel dokumen denah ruang bangun Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
k. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi Bagian Sumber Daya Manusia meliputi personal file, hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan
Kepangkatan, Sasaran Kinerja Pegawai, dan rekam medis pegawai; dan
l. Arsip Dinamis yang tercipta dari kegiatan administrasi bagian tata usaha dan kearsipan meliputi daftar arsip vital dan daftar arsip terjaga.
Your Correction
