Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kategori arsip biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan arsip yang dihasilkan Pencipta Arsip tidak memiliki dampak yang dapat mengganggu kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana meliputi:
a. Arsip Dinamis pada lingkungan Sekretariat Utama;
b. Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
c. Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Pencegahan;
d. Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat;
e. Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi;
f. Arsip Dinamis pada lingkungan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
g. Arsip Dinamis pada lingkungan Inspektorat Utama;
h. Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana;
i. Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan
j. Arsip Dinamis pada lingkungan Pusat Pengendalian Operasi.
(2) Arsip biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi arsip umum dan arsip terbuka.
Your Correction
