Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI ARSIP, JADWAL RETENSI ARSIP, DAN SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMISDI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis dilaksanakan dengan menerapkan asas gabungan.
(2) Asas gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sentralisasi dalam penetapan
kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan di lapangan.
(3) Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi penyusunan dan penerapan pedoman serta standar operasional prosedur, sumber daya manusia, sarana dan prasarana.
Your Correction
