Article 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut SKKNI PB adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan persyaratan profesi bidang penanggulangan bencana yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut LSP PB adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja di bidang penanggulangan bencana berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
3. Pengguna adalah Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha.
4. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.