Article 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BNPB, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
(2) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
PERBAN Nomor 1 Tahun 2008
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
ORGANISASI BNPB
Kepala
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Susunan Organisasi
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Deputi Bidang Penanganan Darurat
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan
Inspektorat Utama
Pusat Data, Informasi dan Humas
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
Kelompok Jabatan Fungsional
TATA KERJA
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP