Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
3. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
4. Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana adalah upaya yang meliputi pengelolaan data dan
informasi, perlindungan dan pemberdayaan, penempatan, pemberian kompensasi dan pengembalian hak pengungsi.
5. Pengelolaan Data dan Informasi Pengungsi adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi pengungsi.
6. Perlindungan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk memberikan keselamatan, martabat dan hak asasi korban bencana dengan memperhatikan hak asasi paling dasar dalam layanan kemanusiaan.
7. Pemberdayaan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan pengungsi untuk membangun diri dan lingkungannya secara mandiri melalui pemberian sumberdaya, kesempatan memberikan masukan dalam pengambilan keputusan, serta peningkatan pengetahuan dan keterampilan.
8. Penempatan Pengungsi adalah serangkaian kegiatan memindahkan pengungsi ke tempat asal mereka, menempatkan pengungsi dari lokasi hunian sementara ke hunian tetap di lokasi yang sama atau ke tempat baru.
9. Kompensasi Pengungsi adalah serangkaian kegiatan pemberian bantuan stimulan kepada pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pengembalian Hak Pengungsi adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan sebagian atau seluruh hak pengungsi yang hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pendampingan Penanganan Pengungsi adalah upaya dan peran yang diperlukan, dapat diberikan oleh BNPB kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dan atau BPBD Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan bencana di bidang manajemen, teknis, administratif, peralatan dan pendanaan dalam kegiatan penanganan pengungsi.
12. Tempat Pengungsian adalah tempat tinggal sementara selama korban bencana mengungsi, baik berupa tempat penampungan massal maupun keluarga, atau individual sesuai standar pelayanan minimum dan dilengkapi dengan utilitas dasar yang dibutuhkan.
13. Kelompok Rentan adalah bayi, anak usia di bawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang disabilitas dan orang lanjut usia.
14. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
15. Pemberi Bantuan adalah badan atau lembaga Pemerintah, lembaga internasional, lembaga non- pemerintah, lembaga usaha, masyarakat, dan perseorangan yang berpartisipasi dalam memberikan bantuan kepada pengungsi.
16. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat dengan BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian setingkat menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.