Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Diseminasi RPKB Daerah dilakukan untuk memperkuat komitmen bersama pihak terkait penanganan kedaruratan bencana.
(2) Penyampaian RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kedinasan.
(3) RPKB Daerah disampaikan kepada BNPB sebagai laporan pelaksanaan penyusunan dan uji coba RPKB Daerah.
Your Correction
