Correct Article 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Untuk menjaga aktualitas dan validitas terhadap RPKB Daerah yang telah ditetapkan, RPKB Daerah dapat dilakukan pemutakhiran.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika terdapat:
a. perubahan ancaman bencana;
b. perubahan organisasi/instansi; dan/atau
c. hasil evaluasi penanganan darurat bencana.
(3) Proses pemutakhiran RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui kesepakatan para pihak.
(4) RPKB Daerah yang telah dimutakhirkan ditetapkan kembali oleh kepala daerah dalam bentuk peraturan kepala daerah.
Your Correction
