Correct Article 25
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a memuat arahan, perintah, atau pokok-pokok mandat kepada organisasi komando penanganan darurat bencana yang diberikan oleh kepala daerah.
(2) Komando dan kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b memuat kebijakan dan mekanisme komando dan pengendalian penanganan kedaruratan bencana.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c memuat kebijakan dan mekanisme koordinasi dalam penanganan kedaruratan bencana.
(4) Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d memuat kebijakan dan mekanisme komunikasi dalam penanganan kedaruratan bencana.
(5) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 huruf e memuat kebijakan dan mekanisme pengelolaan dan/atau penanganan informasi.
Your Correction
