Correct Article 24
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
Pengendalian operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) terdiri atas:
a. instruksi;
b. komando dan kendali;
c. koordinasi;
d. komunikasi; dan
e. pengelolaan informasi.
Your Correction
