Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Pengerahan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), mencakup:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. dukungan sumber daya peralatan;
c. dukungan sumber daya logistik; dan
d. dukungan sumber daya anggaran.
(2) Dukungan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisikan kebijakan dan mekanisme pengerahan sumber daya manusia/personil berdasarkan keahlian untuk penanganan darurat bencana.
(3) Dukungan sumber daya peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisikan kebijakan dan mekanisme pengerahan sumber daya peralatan untuk penanganan darurat bencana.
(4) Dukungan sumber daya logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisikan kebijakan dan mekanisme pengerahan sumber daya logistik untuk penanganan darurat bencana.
(5) Dukungan sumber daya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisikan kebijakan dan mekanisme penggunaan anggaran dan sumber keuangan yang dapat dikelola dalam penanganan darurat bencana.
(6) Dalam hal dukungan sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, dapat diselenggarakan melalui mekanisme yang disepakati oleh para pihak penanganan darurat bencana.
Your Correction
