Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Manajemen penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b meliputi:
a. penentuan dan/atau penetapan status keadaan darurat bencana;
b. pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana;
c. keterlibatan para pihak penanganan darurat bencana;
d. organisasi pelaksana penanganan darurat bencana; dan
e. pengendalian operasi penanganan darurat bencana.
(2) Penentuan dan/atau penetapan status keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diawali dengan pelaksanaan kaji cepat.
(3) Pelaksanaan operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan penjabaran operasi pada status darurat bencana.
(4) Keterlibatan para pihak penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan penjabaran peran pemerintah dan nonpemerintah dalam penanganan darurat bencana untuk pengerahan sumber daya.
(5) Organisasi pelaksana penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan sistem komando penanganan darurat bencana.
(6) Pengendalian operasi penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dilaksanakan melalui mekanisme pengendalian operasi penanganan darurat bencana.
Your Correction
