Correct Article 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
Penyempurnaan rancangan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c merupakan kegiatan penyempurnaan substansi/materi dan sistematika rancangan RPKB Daerah berdasarkan hasil asistensi dan konsultasi publik.
Your Correction
