Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menghimpun
masukan atas rancangan RPKB Daerah dari:
a. kementerian/lembaga;
b. perangkat daerah;
c. organisasi masyarakat;
d. perguruan tinggi;
e. media massa;
f. lembaga usaha; dan/atau
g. masyarakat.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD dan berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah daerah.
Your Correction
