Correct Article 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan lembaga atau perorangan yang memiliki kompetensi dan/atau kapasitas dalam penanggulangan bencana.
Your Correction
