Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b merupakan lembaga atau perorangan yang memiliki kompetensi dan/atau kapasitas dalam penanggulangan bencana.
Your Correction