Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menentukan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPKB Daerah. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksana; dan b. pendukung.
Your Correction