Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Identifikasi para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk menentukan pihak yang terlibat dalam proses penyusunan RPKB Daerah.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksana; dan
b. pendukung.
Your Correction
