Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) Penyusunan kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. maksud dan tujuan;
c. metode;
d. tahapan kegiatan dan waktu pelaksanaan; dan
e. pendanaan.
(2) Kerangka acuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BPBD dan dapat berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya.
(3) BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan konsultasi awal kerangka acuan kerja.
(4) Konsultasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi kepada unit kerja BNPB yang menyelenggarakan fungsi penyiapan penyusunan dan uji coba RPKB Daerah; dan
b. pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Your Correction
