Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah
Current Text
(1) RPKB Daerah disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
(2) Penyusunan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD.
Your Correction
