Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPKB Daerah disusun oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya. (2) Penyusunan RPKB Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD.
Your Correction