Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyusunan dan Uji Coba Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPKB Daerah mencakup: a. pembagian tugas dan tanggung jawab; b. identifikasi sumber daya; dan c. mekanisme komando penanganan darurat bencana. (2) Pembagian tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan menentukan perangkat yang terlibat dalam penanggulangan kedaruratan bencana. (3) Identifikasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pendataan ketersediaan sumber daya yang digunakan saat penanggulangan kedaruratan bencana. (4) Mekanisme komando penanganan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem komando penanganan darurat bencana.
Your Correction