Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Current Text
(1) Dalam Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum melalui aplikasi JDIH BNPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Anggota JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang ditetapkan oleh Anggota JDIH kepada Pusat JDIH paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkan.
(2) Pusat JDIH menyampaikan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laman JDIH BNPB.
(3) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan digital.
(4) Laman JDIH BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terintegrasi dengan:
a. laman BNPB; dan
b. laman Pusat JDIHN.
Your Correction
