Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) digunakan untuk perencanaan pembangunan secara berkelanjutan.
Your Correction