Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
(1) Dalam rangka menjaga kualitas, pelaksanaan Destana dan Program Destana berdasarkan indikator dasar dan indikator capaian.
(2) Pelaksanaan Destana dan Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Standar Nasional INDONESIA.
(3) Standar Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi indikator Destana.
Your Correction
