Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan muatan lokal, entitas adat, dan/atau desa adat.
Your Correction