Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
Pelaksanaan Program Destana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 dilaksanakan sesuai dengan muatan lokal, entitas adat, dan/atau desa adat.
Your Correction
