Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berupa aktivitas Program Destana terdiri atas: a. pengintegrasian layanan dasar sektor pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya Pengelolaan Risiko Bencana; b. penyusunan peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana tingkat Desa dan Kelurahan; c. pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal; d. pengembangan kapasitas masyarakat Desa dan Kelurahan; e. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan; f. identifikasi jenis dan karakteristik ancaman; g. identifikasi kerentanan dan kapasitas aset berisiko; h. pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan; i. pembentukan Tim Relawan Penanggulangan Bencana; j. identifikasi sumber daya dan pengetahuan lokal; k. penilaian risiko bencana; l. membangun jejaring kemitraan; m. perencanaan penanggulangan bencana berbasis masyarakat; n. pelaksanaan rencana penanggulangan bencana berbasis masyarakat; o. pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan lokal; p. perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana berbasis masyarakat; dan q. peningkatan kapasitas akses sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan informasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. (2) Aktivitas Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tingkat: a. individu; b. keluarga; c. pemukiman; d. sarana pendidikan; e. tempat ibadah; f. layanan kesehatan; g. perkantoran; h. pusat perniagaan; dan i. objek vital lainnya.
Your Correction