Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b berupa aktivitas Program Destana terdiri atas:
a. pengintegrasian layanan dasar sektor pembangunan Desa dan Kelurahan dengan upaya Pengelolaan Risiko Bencana;
b. penyusunan peraturan dan kebijakan penanggulangan bencana tingkat Desa dan Kelurahan;
c. pengembangan tata kelola lokal pada pelaku lokal;
d. pengembangan kapasitas masyarakat Desa dan Kelurahan;
e. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan;
f. identifikasi jenis dan karakteristik ancaman;
g. identifikasi kerentanan dan kapasitas aset berisiko;
h. pembentukan FPRB Desa dan Kelurahan;
i. pembentukan Tim Relawan Penanggulangan Bencana;
j. identifikasi sumber daya dan pengetahuan lokal;
k. penilaian risiko bencana;
l. membangun jejaring kemitraan;
m. perencanaan penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
n. pelaksanaan rencana penanggulangan bencana berbasis masyarakat;
o. pengintegrasian rencana penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan lokal;
p. perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana berbasis masyarakat; dan
q. peningkatan kapasitas akses sumber daya, pembiayaan, teknologi, dan informasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat.
(2) Aktivitas Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan pada tingkat:
a. individu;
b. keluarga;
c. pemukiman;
d. sarana pendidikan;
e. tempat ibadah;
f. layanan kesehatan;
g. perkantoran;
h. pusat perniagaan; dan
i. objek vital lainnya.
Your Correction
