Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
(1) Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pihak yang membantu pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana.
(2) Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. pemerintah daerah;
c. lembaga usaha;
d. perguruan tinggi serta lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya; dan
e. organisasi nonpemerintah, organisasi non- pemerintah internasional, dan organisasi internasional.
(3) Pendukung Program Destana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi;
b. menginisiasi; dan/atau
c. mengakselerasi, tercapainya tujuan Destana melalui dukungan teknis, peralatan, teknologi, pendampingan, pembiayaan, dan/atau dukungan lainnya.
Your Correction
