Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pihak dalam Desa dan Kelurahan sebagai pelaku utama pelaksanaan kegiatan untuk mencapai tujuan Destana. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. masyarakat; b. pemerintah Desa dan Kelurahan; dan c. organisasi di tingkat Desa dan Kelurahan. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. FPRB; b. Tim Relawan Penanggulangan Bencana; dan/atau c. organisasi lainnya. (4) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan organisasi yang berada di wilayah Desa dan Kelurahan yang melaksanakan program dan pengelolaan sumber daya secara harmonis dan tersinkronisasi. (5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengelolaan sumber daya, harmonisasi, dan sinkronisasi meliputi: a. fasilitasi dukungan inisiatif Pengelolaan Risiko Bencana; b. dorongan pengembangan keberlanjutan dan kualitas ketangguhan masyarakat; c. dorongan upaya pembelajaran kolektif para pemangku kepentingan dalam Pengelolaan Risiko Bencana; d. dorongan peningkatan kerja sama dan koordinasi para pemangku kepentingan dalam kegiatan Pengelolaan Risiko Bencana berkelanjutan di semua tahapan penanggulangan bencana; dan e. koordinasi dengan pendukung Program Destana.
Your Correction