Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjunya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
3. Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana yang selanjutnya disebut Destana adalah Desa dan Kelurahan yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dan menghadapi ancaman bencana serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
4. Program Destana adalah program ketangguhan bencana berbasis Desa dan Kelurahan.
5. Forum Pengurangan Risiko Bencana yang selanjutnya disingkat FPRB adalah wadah yang menyatukan unsur organisasi pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, Desa dan Kelurahan untuk mendukung upaya pengurangan risiko bencana terutama melalui koordinasi antarpihak dan perencanaan kebijakan.
6. Tim Relawan Penanggulangan Bencana Tingkat Desa dan Kelurahan yang selanjutnya disebut Tim Relawan Penanggulangan Bencana adalah wadah yang menyatukan unsur individu yang memiliki kemampuan untuk menjadi pelopor dan penggerak kegiatan penanggulangan bencana di tingkat Desa dan Kelurahan.
7. Pengelolaan Risiko Bencana adalah penerapan kebijakan dan strategi pengurangan risiko bencana untuk mencegah risiko bencana baru, mengurangi risiko bencana yang ada, dan mengelola risiko sisa, sehingga berkontribusi pada penguatan ketangguhan dan pengurangan kerugian akibat bencana.
8. Penilaian Ketangguhan Desa dan Kelurahan adalah instrumen untuk mengukur tingkat ketangguhan di Desa dan Kelurahan yang berkaitan dengan kebencanaan.
9. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang penanggulangan bencana.
10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD adalah badan pemerintah daerah yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah.
Your Correction
