Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Current Text
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi urusan sumber daya manusia, rumah tangga, tata usaha, keprotokolan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Your Correction
